PRASYARAT DAN SYARAT PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA

APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MEMINDAHKAN IBUKOTA NEGARA?
1. Langkah awal untuk memindahkan ibukota negara harus dimulai dengan penyusunan rencana induk pengembangan kota megapolitan berawawasan lingkungan (Eco-Friendly Megapolitan City).
2. Pelaksanaan kajian rencana induk wilayah ibukota negara seharusnya terdiri dari; 
(1) seleksi lokasi yang paling sesuai untuk pembangunan kota (diharapkan lokasi yang terpilih adalah kawasan bekas HPH/pertambangan yang sudah porak poranda tetapi masih ada tegakan hutan, memiliki topografi bergelombang, ada sungai yang dapat dilayari dan memiliki air terjun untuk pembangkit listrik, ada danau, dekat dengan gunung/bukit; 
(2) kajian dampak lingkungan fisik-kimia-biologi, keanekaragaman hayati dan environmental sustainability; 
(3) kajian geo-seismologi; 
(4) kajian dampak sosial ekonomi; 
(5) kajian daya dukung wilayah; 
(6) kajian finansial dan ekonomi pembangunan fisik tahap awal; 
(7) kajian facilities and infrastructure development requirement; 
(8) kajian hukum dan perundangan; 
(9) kajian sistem transportasi; 
(10) kajian sistem pelayanan publik; 
(11) kajian sistem informasi dan komunikasi; 
(12) kajian sistem perdagangan; 
(13) kajian sistem dan tata pemerintahan untuk otoritas kota selama periode pembangunan; 
(14) kajian sistem dan manajemen sumberdaya air (irigasi dan drainase perkotaan); 
(15) kajian landscape dan estetika kota; 
(16) kajian awal strutur dan tata ruang wilayah kota; 
(17) kajian sistem dan manajemen logistik; 
(18) kajian sistem pertahanan dan keamanan wilayah ibukota negara; 
(20) kajian penataan dan pengelolaan kawasan lindung di dalam calon wilayah kota dan di sekitar wilayah kota; 
(21) kajian penataan dan pengelolaan kawasan daerah resapan air; 
(22) kajian penataan dan pengelolaan kawasan hinterland dan Buffer zone; 
(23) kajian penataan dan pengelolaan suaka budaya dan adat tempatan; 
(24) kajian tata kerja dan pembagian wilayah kepolisian dan militer; 
(25) kajian penataan dan pembagian wilayah administratif; 
(26) kajian daya dukung dan penataan kawasan penduduk pendatang; 
(27) kajian rencana resolusi konflik horisontal; 
(28) kajian konservasi dan warisan budaya tempatan; 
(29) penetapan hukum penduduk tempatan; 
(30) kajian dinamika hubungan antar penduduk; 
(31) kajian dan penyusunan rencana induk sumberdaya energi dan sistem distribusinya; 
dan 
(32) kajian pendukung lain yang belum termasuk.
3. Penyusunan naskah akademik yang akan melandasi penyusunan undang-undang pemindahan ibukota negara baru;
4. Persetujuan naskah akademik dan pegajuan Undang-undang Ibukota Negara Republik Indonesia atau Revisi atas undang-undang yang ada.
5. Persetujuan dan penetapan Undang-undang Ibukota Negara Republik Indonesia.
6. Penetapan peraturan pemerintah, PERPRES, KEPRES dan lain-lain menyangkut implementasi pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia.
7. Penyusunan rencana tindak dan rencana implmentasi dari seluruh hasil kajian yang telah dilakukan beserta revisinya sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.
8. Implementasi pembangunan fisik Ibukota Negara Republik Indonesia
9. Implementasi Pemindahan ibukota negara

Comments

Popular Posts