PENGUASAAN SUMBERDAYA LAHAN

Endih Herawandih


Foto Endih Herawandih.
Pada awal masa kemerdekaan, euforia kemerdekaan melupakan bangsa kita untuk menyusun strategi yang mapan bagi sebuah tatanan berbangsa dan bernegara. Hukum, dan perundang-undangan yang dipakai adalah buatan negara penjajah. Akibatnya rakyat yang terbiasa dijajah, merasa tidak merdeka secara utuh. Sampai sekarang kita belum merubah secara total hukum tersebut. Akhirnya kita lupa diri sebagai bangsa. Keterlanjuran yang berlangsung lebih dari 70 tahun membuat kita lupa diri dan tidak punya harga diri.
Pemerintah boleh saja berdalih demi kepentingan ekonomi. Sekarang tinggal dihitung, mana yang lebih besar manfaat dan kontribusi perusahaan besar dibandingkan dengan perusahaan kecil yang dikuasai dan dikelola oleh rakyat.Pada saat pra reformasi semua membuktikan bahwa yang memiliki andil terbesar mempertahankan perekonomian kita adalah UKM dan petani. Pengusaha besar umumnya kabur entah kemana. Setelah negeri ini pulih sambil terseok-seok, mereka pulang kembali sambil menghancurkan sisa daya yang dimiliki bangsa ini. Nyatanya sekarang terlihat, mengapa Singapura, Malaysia, Hongkong, dan Guangzhou tiba-tiba melesat? Orang praktisi bisnis pasti tahu mengenai hal ini.
Bagaimana negeri ini bisa mampu berdiri sendiri dan bebas dari penjajahan kalau selama ini hukum yang digunakan hanya mempertontonkan keterjajahan. Semuanya hanya berkiblat pada kepentingan penguasa. Karena semua berkiblat pada kepentingan penguasa, maka rakyat selama ini hanyalah bagian dari penjajahan yang tidak memiliki kemerdekaan hakiki sebagai hak azasi manusia.
Saya tidak ingin menyalahkan presiden sekarang, karena sebetulnya presiden-presiden sebelumnya juga belum melakukan perubahan drastis atas hukum yang sesuai dengan hajat hidup Bangsa Indonesia. Seharusnya kita sudah memiliki Hukum, aturan, yang selaras dengan kebutuhan bangsa, yang mampu mencegah penguasaan sumberdaya oleh beberapa gelintir manusia.
Saat ini hak atas sumberdaya sudah sangat tidak mungkin lagi dimiliki rakyat. Jika Pemerintah berpihak pada rakyat, harus ada tindakan untuk meriistribusi kepemilikan sumberdaya berlebih dengan cara memfasilitasi rakyat yang tidak memiliki sumberdaya membeli kembali dengan harga pantas. Bagaimana cara membelinya? Bisa saja dengan menawarkan penjualan asset melalui kepemilikan saham atau penjualan asset oleh pemilik dengan pengawasan negara.Kemudian rakyat yang mampu membeli tunai dipersilakan membeli secara tunai. Bagi rakyat yang tidak memiliki uang tunai, dipersilakan membeli secara kredit. Dengan demikian rakyat Indonesia memiliki asset yang pantas sesuai dengan kebutuhannya.
Langkah kedua yang pantas untuk dilakukan adalah membatasi kembali Jangka Waktu HGU. Jangka waktu HGU terlalu lama. Jangan beralasan karena ingin menguasai seluruhnya. Seperti diatur dalam Pasal 11 UU No 18/2004. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HGU untuk perusahaan perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, HGU tersebut bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun. Bahkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disebutkan bahwa investor asing diberikan izin HGU lahan selama 60 tahun dan setelahnya bisa diperpanjang selama 30 tahun.
Artinya ada keleluasaan bagi para pemilik modal untuk menguasai lahan di Indonesia selama 85 tahun untuk PMDN dan 90 tahun untuk PMA. Ini benar-benar gila!!!.... Kapan rakyat bisa menggunakan lahan tersbut? Sampai 4 turunan, rakyat tidak bisa menjamah bumi di negerinya sendiri. Bagaimana dengan hak rakyat di sekeliling lokasi kepemilikan asset raksasa? Apakah mereka hanya dibiarkan menonton sementara manfaat ekonomi semuanya dibawa pemilik lahan? Kita semua tahu, banyak diantara HGU yang menabrak bahkan merebut hak ulayat. Sementara rakyat pemilik hak ulayat hanya berbengong diri menyaksikan hiruk-pikuk penguasaan lahan di wilayahnya sendiri.

Comments

Popular Posts